Hukum Menelan Ludah Orang Alim
Menelan Ludah Orang 'Alim
Manusia dilarang mengonsumsi segala bentuk benda
najis. Benda itu antara lain segala bentuk yang keluar dari kemaluan depan dan
kemaluan belakang. Kemaluan manusia maupun kemaluan hewan.
Selain benda najis, keharaman itu juga meliputi
benda-benda kotor. Manusia diharamkan mengonsumsi benda kotor. Kecuali itu
manusia juga diharamkan untuk memakan atau minum segala benda yang dapat
memberikan mudharat bagi fisik sesorang.
Semuanya jelas diatur dalam kitab fikih.
Ketentuan syariat ini dimaksudkan agar mendatangkan kemaslahatan bagi manusia
itu sendiri, lahir dan batin.
Kemaslahatan lahir dan batin antara lain bisa
didapatkan dengan mengonsumsi liur maupun ingus para wali. Dewasa maupun
anak-anak dapat mengonsumsi liur maupun ingus orang-orang saleh itu dengan niat
mengejar keberkahan mereka.
فإنه يجوز تناوله تبركا به
“Sesungguhnya boleh memakannya (liur atau
ingus) karena mengejar keberkahan dengannya.”
Demikian dikatakan Syekh M Nawawi Banten dalam
kitab Tausyih Alabni Abi Qasim, Syarh Fathul Qarib.
Karenanya masyarakat umum sering meminta
orang-orang saleh untuk mengunyah makanan untuk kemudian dimasukkan ke dalam
mulut bayi atau anak berusia balita mereka.
Kecuali itu kalangan santri di bilangan Jakarta
sudah lazim menyediakan air minum kiai mereka dengan gelas besar saat mengajar.
Usai mengajar sisa air di gelas itu diminum secara bergantian oleh para santri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar