Minggu, 15 September 2013

Langit Bumi Menangis Karena Wafat ULAMA



Ini adalah hadits yang dapat dilihat di kitabnya Imam Suyuthi yaitu Lubabul hadits.  Di dalam kata pengantarnya Imam Suyuthi mengatakan bahwa hadits-hadits yang ada dibukunya itu adalah hadits-hadits shohih.  Tetapi di dalam syarah Syakh Nawawi Al-bantani di dalm kitabnya Tanqihul Qaul, ada hadits-hadist yang dhoif.  Jadi yang dimaksud oleh Imam Suyuthi ketika menyatakan hadits-hadits nya adalah shohih bahwa ada yang Shohih dan ada yang dhoif tetapi untuk fadhul amal dhoif boleh dijadikan dalil.
وقال عليه الصلاة والسلام: إذا مَاتَ العَالِمُ بَكَتْ عَلَيْهِ أَهْلُ السَّمَوٰاتِ والأَرْضِ سَبْعِينَ يَوْما وقال عليه الصلاة والسلام: مَنْ لَمْ يَحْزَنْ لِمَوْتِ العَالِمِ، فَهُوَ مُنَافِقٌ مُنَافِقٌ مُنَافِقٌ قالها ثلاث مرات)

Nabi Sallallahu 'alaihi wa salam bersabda : "Jika orang alim meninggal dunia, maka penduduk langit dan bumi menangis selama tujuh hari."  Dan sabda Beliau saw, "Barang siapa tidak bersedih atas wafatnya orang alim, maka ia munafik, munafik, munafik." Nabi saw mengucapkannya tiga kali.

Hukum Wanita HAID Hadir Ngaji

Apa susahnya bikin perkumpulan? Ibu-ibu di negeri ini biasa berkumpul untuk arisan, PKK, gerakan lingkungan hidup, kesejahteraan keluarga dan lain-lain. Patut dinilai positif gerakan kaum ibu ini. Mereka cukup punya militansi luar biasa terhadap perkumpulannya.Perkumpulan kaum ibu sangat efektif untuk sosialisasi program-program yang menyangkut kemaslahatan umum. Bagaimana tidak? Kaum ibu adalah jantung dari komunitas terkecil kehidupan sosial. Mereka mudah masuk ke pihak bapak dan anak mengingat posisinya yang sangat strategis di tengah keluarga. Majelis taklim, bukan perkecualian untuk dibentuk oleh kaum ibu. Hampir setiap kampung di negeri ini, majelis taklim kaum ibu berdiri. Layaknya transportasi kota, majelis taklim adalah patas AC. Penumpang di dalamnya menemukan kesejukan. Perkumpulan kaum ibu yang satu ini memiliki keistimewaan dan hukum tersendiri meskipun sama penting dengan perkumpulan kaum ibu di bidang yang lain. Sebelum wejangan berhamburan dari mulut para ustazah, lantunan shalawat dan rupa-rupa zikir membahana aula majelis. Pengeras suara semacam perangkat yang mendekati wajib untuk digunakan. Ini satu keistimewaan tersendiri. Mereka yang berada dalam masa suci, tak lupa mengambil air sembahyang terlebih dahulu meski bukan untuk melakukan sembahyang. Ibu dari beragam latar belakang sosial dan pendidikan, tak peduli suaminya memeluk profesi apapun, masuk lebur dalam perkumpulan ini. Perkumpulan kaum ibu dalam wadah majelis taklim ini, tak pernah tersandung hukum sehingga kehadirannya tak membutuhkan izin birokrasi pemerintah yang berbelit. Mereka jauh dari agenda politik bawah tanah. Apalagi niat kudeta, sungguh sama sekali tak terbesit. Singkat cerita, perkumpulan ini murni gerakan kultural-keagamaan. Tetapi adakah perkumpulan ini dimaksudkan untuk ibu yang suci saja, tidak bagi ibu yang tengah haid atau nifas? Dilihat dari sudut fiqh, ternyata tak ada masalah. Ibu yang sedang haid atau nifas, boleh langsung sambar sandalnya untuk menuju majelis taklim tanpa perlu mengambil air sembahyang. Keduanya boleh ikut berzikir apa saja tanpa menyentuh tulisannya. Untuk bacaan yang terkait ayat Al-quran, keduanya boleh membacanya dengan niat zikir, bukan niat membaca Alquran. Sebagaimana diterangkan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja
ولا يحرم على الحائض والنفساء حضور المحتضر على المعتمد 
“Tiada keharaman bagi wanita yang tengah haid atau yang tengah menanti habisnya masa nifas untuk menghadiri tempat hadir (majelis taklim– penulis),”
Boleh dibilang bahwa haid dan nifas bukan alasan untuk libur beraktifitas, termasuk kegiatan perkumpulan majelis taklim. Karena, kaum ibu sangat baik terlibat dalam kegiatan yang menyangkut maslahat umum, terlebih lagi perkumpulan majelis taklim. Perkumpulan ini punya catatan tersendiri di sisi Allah Swt.

Kamis, 12 September 2013

Hukum Menelan Ludah Orang Alim

Menelan Ludah Orang 'Alim


Manusia dilarang mengonsumsi segala bentuk benda najis. Benda itu antara lain segala bentuk yang keluar dari kemaluan depan dan kemaluan belakang. Kemaluan manusia maupun kemaluan hewan.



Selain benda najis, keharaman itu juga meliputi benda-benda kotor. Manusia diharamkan mengonsumsi benda kotor. Kecuali itu manusia juga diharamkan untuk memakan atau minum segala benda yang dapat memberikan mudharat bagi fisik sesorang.



Semuanya jelas diatur dalam kitab fikih. Ketentuan syariat ini dimaksudkan agar mendatangkan kemaslahatan bagi manusia itu sendiri, lahir dan batin.



Kemaslahatan lahir dan batin antara lain bisa didapatkan dengan mengonsumsi liur maupun ingus para wali. Dewasa maupun anak-anak dapat mengonsumsi liur maupun ingus orang-orang saleh itu dengan niat mengejar keberkahan mereka.



فإنه يجوز تناوله تبركا به



Sesungguhnya boleh memakannya (liur atau ingus) karena mengejar keberkahan dengannya.



Demikian dikatakan Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Tausyih Alabni Abi Qasim, Syarh Fathul Qarib.



Karenanya masyarakat umum sering meminta orang-orang saleh untuk mengunyah makanan untuk kemudian dimasukkan ke dalam mulut bayi atau anak berusia balita mereka.



Kecuali itu kalangan santri di bilangan Jakarta sudah lazim menyediakan air minum kiai mereka dengan gelas besar saat mengajar. Usai mengajar sisa air di gelas itu diminum secara bergantian oleh para santri.